JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik 26 orang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, dikutip halaman suara.com.
Langkah ini pun memicu pertanyaan luas di masyarakat: apa sebenarnya Wantimpres itu, berapa gajinya, serta apa saja tugas dan wewenangnya?
Wantimpres merupakan lembaga negara yang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masukan tersebut dapat disampaikan baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri, baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan. Para anggota juga berhak meminta informasi dari kementerian hingga lembaga negara lainnya sebagai bahan pertimbangan. Namun, isi nasihat bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Terkait hak keuangan, diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Setiap anggota menerima penghasilan sebesar Rp76,5 juta per bulan bukan dibagi rata, melainkan per individu. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibanding periode sebelumnya yang hanya Rp17,5 juta per bulan.
Selain penghasilan tersebut, para anggota juga memperoleh fasilitas setara pejabat menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak keuangan akan dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, dengan seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sabtu (3/10/2026)(**)






