MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga 2027. NJOP terakhir disesuaikan pada 2024.
Keringanan untuk Kelompok Rentan
– Kurang mampu: potongan 50% (bawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan)
– Veteran: potongan 70–75%
– Sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima keringanan
Bapenda memasang baliho pada objek pajak yang menunggak signifikan. Strategi ini terbukti efektif sejumlah wajib pajak langsung melunasi dalam 1–2 hari.
Realisasi Capai 86%, Tiga Kecamatan 100%
Hingga akhir September 2026:
– Terkumpul Rp250 miliar dari target Rp295 miliar
– 3 Kecamatan capai 100%: Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, Bontoala
– Pencapaian naik 3% dibanding periode sama tahun lalu, surplus lebih dari Rp6 miliar
– Sisa Rp40 miliar dikejar 3 bulan terakhir; Kecamatan Manggala realisasi terendah
Kepala Bapenda Andi Asminullah optimis target tercapai akhir tahun. PBB menyumbang sekitar 14% dari total PAD Makassar (Rp2,3 triliun). Kebijakan ini menyeimbangkan perlindungan ekonomi warga dan keberlanjutan pendapatan daerah.(**)








