JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (1/10/2026). Tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim kuasa hukum.
“Alhamdulillah sehat. Keterangan mendalam nanti setelah proses tuntas,” ucap Sitti kepada awak media.
Kortas Tipikor menetapkan status tersangka pada Jumat (25/9/2026) berdasarkan hasil gelar perkara penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa. Dugaan pemerasan mencakup empat klaster:
– Izin PKKPR perumahan
– Dana tanggung jawab sosial pembukaan gerai minimarket
– Permintaan unit rumah potongan harga terkait izin PBG
– Dana sponsor kegiatan
Penyidik menyita aset senilai Rp5,58 miliar: 2 unit rumah di Gowa & Makassar, serta 1 unit mobil Toyota HiAce. Sitti Husniah juga dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.(**)








