• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Diduga Motif Asmara, Mahasiswa FH Unhas Dilaporkan Usai Rusak Cafe dan Kantor Media di Makassar

in Kriminal
Diduga Motif Asmara, Mahasiswa FH Unhas Dilaporkan Usai Rusak Cafe dan Kantor Media di Makassar
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Aksi perusakan brutal menimpa Virendy Cafe yang sekaligus difungsikan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id di kompleks ruko samping Universitas Wira Bhakti, Jl. A.P. Pettarani No. 72, Makassar. Pada Jumat (4/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, lokasi tersebut didatangi orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai mobil merah dan langsung merusak bangunan menggunakan batu serta besi. (Potensi Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU 1/2023 tentang Perusakan Barang).

Berdasarkan data yang dihimpun, belum dipastikan apakah aksi ini dilakukan oleh pelaku tunggal atau berkelompok. Dalam tindakan anarkis tersebut, pelaku menghancurkan kotak meteran listrik milik PLN pada dinding depan ruko, memotong kabel-kabelnya, serta membobol pintu besi bangunan secara paksa hingga kuncinya rusak. (Potensi Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU 1/2023 tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama, atau Pasal 406 KUHP).

BeritaLainya:

Pemusnahan Aman! Tim Jibom Brimob Sulsel Ledakkan Granat Nanas di Latuppa

Pemusnahan Aman! Tim Jibom Brimob Sulsel Ledakkan Granat Nanas di Latuppa

11 jam ago
Ketahuan Chatingan Pria Lain dan Kepergok di Wisma, IRT di Gowa Malah Lapor KDRT

Ketahuan Chatingan Pria Lain dan Kepergok di Wisma, IRT di Gowa Malah Lapor KDRT

11 jam ago
Mandek 3 Bulan, Kasus TPKS Anak di Gowa Disorot DPP LPRI

Mandek 3 Bulan, Kasus TPKS Anak di Gowa Disorot DPP LPRI

14 jam ago
Kasus Kekerasan Anak Terkatung-katung, Polresta Gowa Belum Tangkap Pelaku

Kasus Kekerasan Anak Terkatung-katung, Polresta Gowa Belum Tangkap Pelaku

1 hari ago

Saat insiden berlangsung, hanya ada seorang karyawati bernama Cia yang sedang menginap di dalam bangunan, sementara rekannya, Dinda, telah pulang ke rumah. Dilanda ketakutan hebat, Cia berupaya meminta pertolongan dengan menghubungi pemilik usaha dan pengemudi ojek online. Kehadiran seorang pengemudi ojek online di lokasi kejadian akhirnya menghentikan aksi brutal tersebut dan membuat pelaku melarikan diri.

Pelaku batal masuk ke area dalam bangunan meski kunci dan pintu besi telah berhasil dibobol. Setelah pemilik usaha tiba membawa rantai dan gembok untuk pengamanan darurat, Cia segera dievakuasi pulang. Ruko tersebut ditinggalkan dalam kondisi gelap gulita akibat kerusakan total pada instalasi dan meteran listrik PLN.

Pemilik Virendy Cafe, Viranda, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026) pagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku utama. Pelaku diduga kuat merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) angkatan 2022 berinisial A. Aksi nekad tersebut dipicu oleh motif asmara antara pelaku dan Dinda, salah satu karyawati kafe.

Viranda menjelaskan, sekitar pukul 01.32 WITA sebelum kejadian, Dinda sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Cia. Dalam pesan tersebut, Dinda mengabarkan bahwa mantan kekasihnya akan datang ke kafe untuk menggedor pintu dan meminta Cia tidak meladeninya. Dinda menyebut mantan kekasihnya berniat meluapkan kemarahan karena pesannya tak pernah direspons sejak mereka berpisah, padahal malam itu Dinda sedang libur bekerja.

Sebelum menghancurkan perangkat meteran listrik, terduga pelaku sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali. Tindakan sengaja ini menyebabkan korsleting hingga merusak sejumlah barang elektronik, serta membusukkan bahan makanan dan minuman di dalam freezer maupun kulkas. Pemilik usaha menanggung kerugian material yang cukup besar dan memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Menerima laporan atas insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. A.P. Pettarani. Dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir, petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi. Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.

Usai olah TKP, pemilik usaha beserta jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi sekaligus menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Roemah Idaman Isteri, kawasan Antang, dan tinggal bersama adiknya yang juga bertstatus mahasiswa hukum.

Catatan Hukum & Pernyataan Pelapor

“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.

Mengakhiri penjelasannya, Viranda menegaskan bahwa terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN (Pasal 170 KUHP / Pasal 406 KUHP jo. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak direspons dan terus ditolak oleh yang bersangkutan.

Ringkasan Implikasi Pasal Pidana

* Pasal 406 KUHP (Pasal 521 UU No. 1/2023 – KUHP Baru): Perusakan barang milik orang lain (fasilitas kafe dan instalasi). Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

* Pasal 170 KUHP (Pasal 262 UU No. 1/2023): Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama/kelompok secara terang-terangan di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Pasal 49-51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan terhadap instalasi dan peralatan penyediaan tenaga listrik milik negara/PLN yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. (*)

Sumber media pedoman

Post Views: 32
Tags: Kantor pedoman di rusakMahasiswa FH Unhas Dilaporkan
Previous Post

Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Next Post

Appi Apresiasi Urban Farming Masjid Bin Baz, Panen Melon di Bukit Baruga

Related Posts

Pemusnahan Aman! Tim Jibom Brimob Sulsel Ledakkan Granat Nanas di Latuppa
Kabupaten

Pemusnahan Aman! Tim Jibom Brimob Sulsel Ledakkan Granat Nanas di Latuppa

September 4, 2026
Ketahuan Chatingan Pria Lain dan Kepergok di Wisma, IRT di Gowa Malah Lapor KDRT
Gowa

Ketahuan Chatingan Pria Lain dan Kepergok di Wisma, IRT di Gowa Malah Lapor KDRT

September 4, 2026

Recent News

Appi Apresiasi Urban Farming Masjid Bin Baz, Panen Melon di Bukit Baruga

Appi Apresiasi Urban Farming Masjid Bin Baz, Panen Melon di Bukit Baruga

September 4, 2026
Diduga Motif Asmara, Mahasiswa FH Unhas Dilaporkan Usai Rusak Cafe dan Kantor Media di Makassar

Diduga Motif Asmara, Mahasiswa FH Unhas Dilaporkan Usai Rusak Cafe dan Kantor Media di Makassar

September 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved