• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Sudah Lewati Tahapan SP1-SP3, Kios Penunggak di Niaga Daya Mulai Disegel

in Balai Kota Makassar
Sudah Lewati Tahapan SP1-SP3, Kios Penunggak di Niaga Daya Mulai Disegel
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Perumda Pasar Makassar kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Selasa kemarin (11/8/2026). Penyegelan dilakukan terhadap kios pedagang yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.

Total nilai tunggakan dari sejumlah kios yang menjadi objek penertiban tersebut mencapai Rp598,7 juta.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penegakan sanksi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penyegelan, pedagang terlebih dahulu diberikan peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

BeritaLainya:

Makassar Jadi Percontohan, Gus Ipul dan Appi Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga Perlinsos

Makassar Jadi Percontohan, Gus Ipul dan Appi Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga Perlinsos

13 jam ago
Kobarkan Semangat Juara, Munafri Lepas Kontingen Makassar Menuju Porprov Sulsel 2026

Kobarkan Semangat Juara, Munafri Lepas Kontingen Makassar Menuju Porprov Sulsel 2026

2 hari ago
Kabar Baik! PBB-P2 dan NJOP Makassar Tidak Naik 2026–2027, Keringanan Sampai 75%

Kabar Baik! PBB-P2 dan NJOP Makassar Tidak Naik 2026–2027, Keringanan Sampai 75%

2 hari ago
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN Nasional: 3 Pembaruan, Pasien Tak Rujuk Berputar

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN Nasional: 3 Pembaruan, Pasien Tak Rujuk Berputar

3 hari ago

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Joe sapaan akrab Juhardi rabu 12/8/2026

Ia menjelaskan, setelah tahapan peringatan dilalui, Perumda Pasar Makassar juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mempersiapkan diri sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Surat pemberitahuan tindakan penyegelan memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada pedagang untuk mengemas dan mengamankan barang dagangan maupun aset yang berada di dalam kios.

Bahkan, kata Juhardi, waktu tersebut masih diberikan kelonggaran tambahan berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Namun, batas waktu tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Karena itu, Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan mulai melaksanakan tindakan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan kewajiban.

Pelaksanaan penertiban turut dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Perumda Pasar Makassar menegaskan bahwa proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan pedagang dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar dalam memperkuat tata kelola pasar, termasuk memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi oleh para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban juga diharapkan dapat menciptakan pengelolaan aset pasar yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan, sehingga keberadaan pasar tetap dapat memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.
Perumda Pasar Makassar mengimbau seluruh pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga memasuki tahapan penegakan sanksi.
Dengan pengelolaan yang tertib, kepatuhan terhadap kewajiban sewa bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan dan pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik.(**).

Post Views: 133
Tags: Kios Niaga Daya Mulai Disegel
Previous Post

Bapenda Makassar Tetapkan 12 Ruas Jalan Terlarang Pemasangan Reklame Insidentil

Next Post

KORPRI Makassar Galang Donasi Korban Kebakaran, Munafri Pastikan Pemkot Turut Serta

Related Posts

Makassar Jadi Percontohan, Gus Ipul dan Appi Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga Perlinsos
Balai Kota Makassar

Makassar Jadi Percontohan, Gus Ipul dan Appi Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga Perlinsos

Oktober 4, 2026
Kobarkan Semangat Juara, Munafri Lepas Kontingen Makassar Menuju Porprov Sulsel 2026
Balai Kota Makassar

Kobarkan Semangat Juara, Munafri Lepas Kontingen Makassar Menuju Porprov Sulsel 2026

Oktober 3, 2026
Utländska casino

Recent News

Dokumen MA Disembunyikan Sebulan di Pengadilan Agama Gowa, Bupati Husniah Lapor Polda Sulsel

Dokumen MA Disembunyikan Sebulan di Pengadilan Agama Gowa, Bupati Husniah Lapor Polda Sulsel

Oktober 4, 2026
Makassar Jadi Percontohan, Gus Ipul dan Appi Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga Perlinsos

Makassar Jadi Percontohan, Gus Ipul dan Appi Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga Perlinsos

Oktober 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved