• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Pemprov Sulsel

SMKN 10 Makassar: Hemat Biaya, Seragam Lama Diterima

in Pemprov Sulsel, Pendidikan
SMKN 10 Makassar: Hemat Biaya, Seragam Lama Diterima
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Setelah ramai dikeluhkan sejumlah orangtua calon siswa terkait biaya paket seragam sebesar Rp1.750.000, Kepala UPT SMKN 10 Makassar, Andi Umar Patta, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi orangtua untuk membeli seluruh seragam di sekolah maupun membayar secara tunai sekaligus.

Menurutnya, seluruh seragam di sekolah dan pengadaan seragam dikelola oleh koperasi. Meski demikian, sebagai penanggung jawab sekolah, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap mekanisme pengadaannya.

BeritaLainya:

Pojok Literasi Siswa “POLISI” Hadir di SDN Pongtiku 2, Bangun Budaya Baca

Pojok Literasi Siswa “POLISI” Hadir di SDN Pongtiku 2, Bangun Budaya Baca

3 hari ago
BADKO HMI Sulsel Puji Disdik Makassar, Kini Siap Kawal Pendidikan

BADKO HMI Sulsel Puji Disdik Makassar, Kini Siap Kawal Pendidikan

1 minggu ago
Herni Marlinda Pimpin SMPN 8 Makassar Tanamkan Nilai Empati dan Kepedulian pada Siswa

Herni Marlinda Pimpin SMPN 8 Makassar Tanamkan Nilai Empati dan Kepedulian pada Siswa

1 minggu ago
Wali Kota Munafri Dorong Maba Teknik UNM Bangun Kapasitas Jawab Tantangan Pembangunan Kota Makassar

Wali Kota Munafri Dorong Maba Teknik UNM Bangun Kapasitas Jawab Tantangan Pembangunan Kota Makassar

2 minggu ago

“Kalau terkait seragam, sebenarnya yang mengelola itu koperasi. Tetapi sebagai penanggung jawab sekolah tentu kami tetap mengetahui mekanismenya. Kami tidak pernah memaksakan orangtua harus membeli atau membayar sekaligus. Kami memberi kesempatan membayar secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Umar Patta kepada awak media di salah satu warkop di kawasan Jalan Bandang, Makassar, Kamis (09/07/2026).

Ia juga menyampaikan, sekolah setiap tahun memberikan bantuan berupa pembebasan biaya seragam bagi siswa yang berasal dari keluarga kategori miskin ekstrem.

“Setiap tahun ada kebijakan dari sekolah untuk memberikan seragam secara gratis kepada beberapa siswa yang masuk kategori miskin ekstrem,” katanya.

Terkait kenaikan biaya paket seragam dibanding tahun sebelumnya, Andi Umar menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya harga bahan baku serta adanya penambahan program asuransi bagi seluruh siswa.

“Tahun ini memang ada kenaikan dibanding tahun lalu karena harga kain dan bahan lainnya naik. Selain itu, kami juga memasukkan program asuransi siswa, mengingat siswa SMK memiliki risiko lebih tinggi saat praktik sehingga perlu mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya kewajiban membeli seragam putih abu-abu dan pramuka di sekolah. Menurutnya, orangtua dipersilakan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai atau membeli sendiri di luar sekolah.

“Kalau orangtua sudah punya seragam putih abu-abu atau pramuka, silakan dipakai saja. Tidak perlu membeli lagi di sekolah. Bisa juga menggunakan seragam bekas dari kakaknya atau dari tetangga yang masih layak. Yang memang harus dibeli di sekolah hanya seragam khas, seperti baju praktik, batik, dan olahraga karena itu tidak dijual bebas,” tegasnya.

Umar menambahkan, pada tahun ajaran 2026/2027 SMKN 10 Makassar menargetkan menerima 504 peserta didik baru yang terbagi dalam 14 rombongan belajar (rombel). Hingga saat ini, jumlah pendaftar telah mencapai 487 orang dan pihak sekolah optimistis target tersebut akan terpenuhi.

Selain itu, ia memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berlangsung sesuai petunjuk teknis dari pemerintah dan bebas dari praktik perundungan maupun perploncoan.

“Saya pastikan tidak akan ada perploncoan. Setiap kegiatan siswa baru didampingi guru, minimal tiga orang. Jika ada siswa yang melakukan perundungan akan diberikan sanksi tegas, bahkan jika dilakukan guru akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)

Post Views: 178
Tags: SMKN 10 Makassar
Previous Post

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

Next Post

Kabar Gembira, Munafri Pastikan Pembangunan Stadion Untia Tahun Ini, Tender Design and Build Sedang Berjalan

Related Posts

Pojok Literasi Siswa “POLISI” Hadir di SDN Pongtiku 2, Bangun Budaya Baca
Pendidikan

Pojok Literasi Siswa “POLISI” Hadir di SDN Pongtiku 2, Bangun Budaya Baca

Agustus 24, 2026
BADKO HMI Sulsel Puji Disdik Makassar, Kini Siap Kawal Pendidikan
Balai Kota Makassar

BADKO HMI Sulsel Puji Disdik Makassar, Kini Siap Kawal Pendidikan

Agustus 18, 2026

Recent News

GSIH 2026 Resmi Diluncurkan, Makassar Ambil Bagian dalam Ekosistem Digital Global

GSIH 2026 Resmi Diluncurkan, Makassar Ambil Bagian dalam Ekosistem Digital Global

Agustus 26, 2026
Semarak HUT RI ke-81, DWP Makassar Perkuat Kebersamaan Lewat Lomba Kemerdekaan

Semarak HUT RI ke-81, DWP Makassar Perkuat Kebersamaan Lewat Lomba Kemerdekaan

Agustus 26, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved