MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Dugaa tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan wewenang melibatkan oknum karyawan salah satu pembiayaan (F*F) Cabang Cendrawasih, Makassar, terungkap ke publik.
Dari informasi berita, Seorang konsumen bernama Thahirah Bijang, S.H. menjadi korban kerugian materiil maupun immateriil setelah menyetorkan pelunasan kewajiban pembiayaan senilai Rp7.000.000 kepada petugas perusahaan, namun justru kembali ditagih, disomasi, dan dipermalukan di hadapan umum. Ironisnya, pihak supervisor di lokasi tersebut justru mengaku turut menjadi korban perbuatan oknum yang sama, sekaligus mengakui adanya celah besar dalam pengawasan internal perusahaan, Senin (18/5/2026).
Kasus bermula pada 14 Desember 2024, saat Thahirah memutuskan melunasi sisa kewajibannya. Saat itu, seorang karyawan bernama Fikri Hidayatullah mengaku sebagai petugas berwenang dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI nomor 3901442728 atas nama pribadi Fikri Hidayatullah, dengan alasan mekanisme administrasi perusahaan. Karena percaya pada identitas dan jabatan yang ditunjukkan, Thahirah pun mentransfer uang tersebut dan menganggap urusan kewajibannya telah selesai sepenuhnya.
Namun persoalan muncul belakangan ini. Thahirah justru kembali didatangi tim penagih F*F, dikirimi surat somasi, dan dituntut melunasi utang yang sama. Penagihan dilakukan berulang kali, mulai dari kediaman hingga tempat usahanya, dengan cara yang dinilai mengandung intimidasi, menekan psikologis, serta mempermalukan dirinya di hadapan tetangga dan pelanggan.
Saat mendatangi kantor cabang untuk meminta kejelasan, fakta mengejutkan terungkap. Pihak supervisor yang menangani masalah ini secara terus terang mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan Fikri. Lebih mengejutkan lagi, supervisor tersebut mengaku dirinya pun tertipu dan dirugikan oleh oknum karyawannya itu.
“Saya saja ditipu oleh karyawan sendiri. Saya tidak menyangka tindakannya sejauh ini, menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Banyak hal yang disembunyikan selama ini, baru terungkap saat ada komplain seperti ini,” ungkap supervisor F*F Cabang Cendrawasih dengan nada kecewa.
Pengakuan itu membuktikan bahwa uang pembayaran yang disetorkan konsumen tidak disetorkan ke kas perusahaan maupun dicatat dalam sistem, melainkan digelapkan oleh oknum tersebut. Akibatnya, status utang di sistem masih tercatat berjalan, sehingga penagihan tetap berjalan normal sesuai prosedur perusahaan, padahal secara faktual kewajiban sudah lunas.
Sebagai sarjana hukum, Thahirah menilai kejadian ini sarat pelanggaran hukum, baik dari segi prosedur penagihan maupun tanggung jawab perusahaan. Ia menegaskan tidak pernah lari dari kewajiban, namun sangat keberatan diperlakukan buruk padahal sudah membayar melalui petugas yang sah.
“Saya sudah bayar lunas lewat petugas yang ada identitas dan atributnya. Kalau uangnya tidak masuk perusahaan, itu masalah internal manajemen, bukan kesalahan konsumen. Kenapa saya yang harus dipermalukan dan ditekan? Ini kelalaian berat perusahaan dalam mengawasi kinerja karyawannya,” tegas Thahirah.
Ia menyoroti sejumlah aturan yang telah dilanggar, mulai dari UUD 1945 Pasal 28G dan 28H tentang hak kehormatan dan rasa aman, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas keamanan dan informasi benar, hingga POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang tegas melarang penagihan dengan cara mengancam, mempermalukan, maupun penagihan di luar jam dan ketentuan yang diizinkan. Selain itu, perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan pemerasan dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen pusat pembiayaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Thahirah menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian terkait unsur pidana, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas, serta ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban hukum penuh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga jasa keuangan untuk memperketat sistem administrasi dan pengawasan, sekaligus mengingatkan masyarakat akan haknya: pembayaran wajib ke rekening resmi perusahaan, penagihan harus santun dan sesuai aturan, serta setiap konsumen berhak dilindungi hukum dari perbuatan merugikan pihak pelaku usaha.
Laporan (Jo)
Editor (Moko).








