MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Istri dari mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi SH (AE), angkat bicara terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada suaminya. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menegaskan bahwa vonis tersebut sangat tidak adil dan menuduh suaminya menjadi korban kriminalisasi yang dibuat-buat.
Kuasa hukum keluarga, Jumadi Mansyur dari LBH Macan Rakyat Indonesia, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, vonis PTDH yang diterima kliennya terasa sangat dipaksakan dan tidak didasari bukti yang kuat secara hukum.
“Kami meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk mengkaji ulang dan mengaudit perkara ini. Apa yang dialami AE adalah bentuk kriminalisasi yang seolah-olah dibuat-buat,” ujar Jumadi Mansyur pada rabu (22/04/2026).
Dalam persidangan KKEP, tim pembela menegaskan bahwa tuduhan utama yakni AE menerima uang suap dari bandar narkoba tidak terbukti sama sekali.
“Fakta persidangan menunjukkan, tidak ada saksi mata yang melihat transaksi. Tidak ada bukti transfer, tidak ada kwitansi, dan klien kami menegaskan tidak pernah menerima uang sepeserpun,” tegasnya.
Selain tuduhan suap, tuduhan yang menyebutkan AE memerintahkan bawahannya melepaskan tersangka bandar narkoba bernama Kevin, serta memerintahkan membuang HP ke sungai guna menghilangkan barang bukti, pun dibantah keras karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Jumadi menilai putusan yang menjatuhkan sanksi PTDH sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ditemukan bukti cukup yang dapat menyatakan AE bersalah.
“Putusan ini terlihat sangat janggal. Tanpa bukti yang kuat, suami klien kami justru dihukum berat. Ini jelas merugikan dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kasus yang menimpa AE.(*)











