TAKALAR, LINKSATUSULSEL.COM – Penasihat Hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya, SKM, SH., LL.M, mendesak penyidik Polsek Mappakasunggu untuk segera mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Djaya menyampaikan kepada media selasa (20/1/2026) menjelaskan soal perkara yang dilaporkan kliennya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap setelah penyidik memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta pihak yang diduga sebagai terlapor, proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) penanganan perkara pidana.
Menurut Djaya, berdasarkan informasi yang berkembang di lokasi kejadian, terduga pelaku diduga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dan perkara laporan tersebut telah dihentikan. Informasi tersebut, kata Djaya, berpotensi memicu konflik serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja penyidik Polsek Mappakasunggu.
Djaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks, dan perkara ini belum dilakukan gelar perkara serta masih dalam proses penanganan oleh penyidik.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Aipda Basri, yang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum ada penghentian perkara.
Djaya berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keributan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi penghentian perkara, hal tersebut wajib disampaikan secara resmi melalui surat kepada penasihat hukum, pelapor, dan terlapor.(**)






