• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home News

Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Kontroversi PTDH Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, LSM Sebut Cacat Hukum

in News, Pendidikan
Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Kontroversi PTDH Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, LSM Sebut Cacat Hukum
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna membahas polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran. Rapat tersebut dipimpin oleh Sofyan Syam dari Fraksi Partai Golkar, didampingi tiga anggota DPRD Provinsi Sulsel lainnya, Kamis (08/01/26)

RDP ini digelar atas permohonan Muhammad Yusran yang hadir didampingi Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sulsel Muslimin, Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul, serta sejumlah penggiat LSM, organisasi kemasyarakatan, dan aktivis media.

BeritaLainya:

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

1 hari ago
Cinta Alam Sejak Dini, Siswa SDI Pannampu 2 Gelar Berbagai Kegiatan Lindungi Keanekaragaman Hayati

Cinta Alam Sejak Dini, Siswa SDI Pannampu 2 Gelar Berbagai Kegiatan Lindungi Keanekaragaman Hayati

2 hari ago
Sukses Digelar! Kampanye Stop Boros Pangan TP PKK Makassar Disambut Antusias Ratusan Siswa SMP

Sukses Digelar! Kampanye Stop Boros Pangan TP PKK Makassar Disambut Antusias Ratusan Siswa SMP

2 hari ago
Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

2 hari ago

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah menghadapi persoalan hukum pada tahun 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021. Namun, kejanggalan muncul karena surat keputusan PTDH tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SK PTDH tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN.

“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ruslan dalam rapat tersebut.

Ruslan juga menyayangkan terjadinya dugaan cacat kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika benar keputusan PTDH itu ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan Mendagri, maka ini preseden buruk bagi birokrasi. Negara tidak boleh menghukum warganya, apalagi ASN, dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus tetap berlandaskan pada asas legalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Menurutnya, kekeliruan administratif atau kewenangan tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan hak-hak kepegawaian seseorang dan membuka ruang kezaliman atas nama negara.

Senada dengan itu, Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, SE., SH, menyampaikan bahwa langkah pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun kewenangan, maka tindakan yang telah dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus direvisi demi menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami juga sebenarnya merasa ada yang janggal dalam proses hukumnya dimana yang dilaporkan adalah dugaan pungli, kenapa bisa jadi gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH menyatakan sikap prihatin dan penyesalan mendalam atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dialami Muhammad Yusran, mantan Kepala SMAN 5 Makassar, yang dinilainya sarat kekeliruan dan berimplikasi serius terhadap hilangnya status ASN seseorang.

“Kami tidak datang untuk menyudutkan atau menyalahkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Kami hanya minta pihak yang berwenang mengembalikan statusnya untuk berbesar hati jika memang ada kekeliruan yang terjadi,” terangnya.

Adiarsa menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak, martabat, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, setiap kekeliruan dalam proses maupun kewenangan tidak boleh dianggap sepele.

“Kami sangat prihatin melihat dan mendengar nasib Saudara Yusran selama diberhentikan dari ASN. Tentunya banyak kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun psikologis, akibat keputusan yang patut diduga tidak melalui telaah kewenangan yang cermat,” beber Adiarsa.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melakukan telaah hukum dan mengkaji ulang surat keputusan PTDH yang telah dikeluarkan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Adiarsa juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E, agar terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang. Ia menilai peran DPRD sangat strategis dalam memastikan tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak ASN.

“Kasus ini harus dikawal bersama. Jangan sampai ada ASN lain yang bernasib serupa akibat kekeliruan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulsel yang hadir turut mengungkapkan rasa miris dan keprihatinan setelah mendengar secara langsung perjalanan nasib Muhammad Yusran. Mereka menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan objektif agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Sulawesi Selatan.

Komisi E DPRD Provinsi Sulsel dalam rapat tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan para pihak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari instansi terkait. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP tersebut ditutup dengan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru di kemudian hari.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, hingga pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap RDP ini mampu mengurai secara utuh dasar hukum penjatuhan sanksi, proses pemeriksaan yang ditempuh, serta proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan.

(*)

Tags: Kasus sma 5 MakassarKomisi E Rapat gelar pendapatan
Previous Post

BPBD Makassar Bikin Anak-anak Tak Panik Hadapi Bencana Lewat Simulasi VR

Next Post

Jaga Citra Kota, Wali Kota Makassar Terapkan Sertifikat Standar Higienitas di Rumah Makan

Related Posts

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar
Pendidikan

IPK 3,98, Sang Guru SD Heryanti Alamsyah Capai Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar

Mei 22, 2026
Cinta Alam Sejak Dini, Siswa SDI Pannampu 2 Gelar Berbagai Kegiatan Lindungi Keanekaragaman Hayati
Pendidikan

Cinta Alam Sejak Dini, Siswa SDI Pannampu 2 Gelar Berbagai Kegiatan Lindungi Keanekaragaman Hayati

Mei 22, 2026

Recent News

Pakatto Menjadi Saksi Estafet Pucuk Pimpinan, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Prosesi Sertijab Pangdivif 3

Pakatto Menjadi Saksi Estafet Pucuk Pimpinan, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Prosesi Sertijab Pangdivif 3

Mei 23, 2026
Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

Mei 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved