MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Dua putusan praperadilan yang saling bertolak belakang di Pengadilan Negeri Makassar kembali menuai kontroversi dan kecaman. Andis, SH, CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, menilai kejadian ini sebagai indikasi adanya pemufakatan jahat antara oknum lembaga peradilan dan institusi kepolisian.
Kontroversi bermula dari dua putusan praperadilan yang saling bertentangan. Pada 28 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Makassar menguatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara Praperadilan Nomor 29/Pid/2025 yang memenangkan tersangka Ishak Hamzah. Namun, hanya dua bulan kemudian, pada 29 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Makassar kembali mengadili perkara yang sama dalam Praperadilan Nomor 41/Pid/2025 dan justru memenangkan pelapor, Hj. WS, yang dinilai tidak memiliki hak mengajukan praperadilan.
Andis pada sabtu (3/1/2026) mengecam keputusan ini dan menyebut H. Abd. RH dan Hj. WS sebagai sosok yang “kebal hukum.” Ia menilai putusan praperadilan yang inkracht seharusnya menjadi final, bukan membuka ruang bagi upaya hukum yang melanggar asas nebis in idem dan kepastian hukum.
Andis juga menuding adanya pemufakatan jahat yang melibatkan oknum pengadilan dan kepolisian untuk memanipulasi proses hukum demi kepentingan tertentu. Ia menilai praktik ini merusak asas hukum acara pidana dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
Masyarakat menuntut Mahkamah Agung RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan menghentikan praktik-praktik yang mencederai marwah peradilan. Mereka juga berharap putusan praperadilan yang telah inkracht tidak dapat diulang kembali oleh pihak yang tidak berhak.
Sumber :DPP Poros Rakyat
Editor: MK











