MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan menuntut Kejati Sulsel mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru Senin 8/12/2025
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Sulsel ini menyuarakan kekecewaan atas mandeknya proses hukum kasus tersebut.
Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa Kejati Sulsel terkesan hanya membuat jargon penegakan hukum tanpa bukti nyata. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut, padahal sebelumnya dijanjikan akan dipercepat.
GMPH juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Ryyan menegaskan bahwa GMPH akan terus hadir di jalan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum selama Kejati Sulsel tidak membuka perkembangan kasus ke publik.
Aksi lanjutan pun telah dijadwalkan sebagai penegasan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan korupsi puluhan miliar menguap tanpa arah.(**)







