LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD bergerak cepat menanggapi masalah kabel fiber optik (FO) yang semrawut. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Munafri Arifuddin di Jalan Bonto Lempangan menemukan fakta mengejutkan: hanya satu provider yang memiliki izin resmi dari ratusan kabel terpasang. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan warga dan merusak estetika kota.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi langkah tegas Wali Kota. “Selama ini kita kira pemasangan kabel sudah melalui izin. Ternyata, mereka memasang seenaknya,” ujar Ray. ( 12 Agustus 2025)
Menurutnya, kabel yang semrawut dan menggantung rendah sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan warga. Kondisi ini juga melanggar rencana tata ruang kota.
Wali Kota Munafri Arifuddin telah memberi ultimatum kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP). Mereka diberi waktu satu minggu untuk melapor dan mengurus izin. Jika tidak, Pemkot akan mengambil tindakan tegas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat. Rapat ini akan melibatkan seluruh provider, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan perwakilan 15 kecamatan untuk membahas regulasi. Penertiban ini adalah bagian dari program “cable underground” atau kabel bawah tanah yang bertujuan membuat Makassar lebih bersih, aman, dan modern.(*)













