MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Bukan pertama kali Dishub Makassar melakukan razia gabungan dan di kawal beberapa personil Polisi lalu lintas hingga Polisi Militer (PM) jalankan Perwali 64/2011 di Makassar.
Perwali yang mengatur tentang larangan parkir di beberapa ruas jalan protokol untuk meningkatkan ketertiban kota dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Dari jepretan media, terlihat jelas kendaraan sepanjang jalan AP Pettarani dan Abdullah dg sirua menjadi penindakan kali ini
Irwan SE MM, Kepala Bidang Penertiban didamping Kasie terminal perparkiran menjelaskan bahwa perwali itu sangat jelas. Dimana dalam keterangannya menyebutkan ada 5 titik jalan yang parkir seperti, Jalan A.P. Pettarani, Ahmad Yani, Urip Sumoharjo, Dr. Ratulangi dan sultan Alauddin
Tujuan perwali ini bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Makassar dan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan protokol,” kata dia Senin (19/5/2025)
Dari beberapa jalan yang disisir AP Pettarani hingga abdulla Dg Sirua sebanyak beberapa mobil yang parkir di badan jalan terjaring dalam razia dan gembok di tempat hingga tilang (Etle),
Di depan MAN 2 Makassar hingga ke depan kantor Telkomsel, ada 6 mobil digembok dan ditilang. Selanjutnya tim menggembok 3 mobil saat di depan Kantor Disnaker Makassar,” sambungnya
Lanjut, Irwan pun membeberkan bahwa hari ini kami dari Dishub bersama dengan tim Sigap yaitu sistem gembok untuk menurunkan jumlah pelanggaran,”

“Jadi langkah yang kami ambil adalah penggembokan, itu diatur dalam SOP di Dishub. Lalu dari Polantas akan melakukan tilang. Jadi ada dua sanksi yang dikenakan, penggembokan dan tilang,” beber Irwan (**)







