• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Gowa

Pengurusan Akte Hibah di Desa Maradekaya di Duga Pungli, LBH Suara Panrita Keadilan akan Dampingi Warga

in Gowa, Kriminal
Pengurusan Akte Hibah di Desa Maradekaya di Duga Pungli, LBH Suara Panrita Keadilan akan Dampingi Warga
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

GOWA, LINKSATUSULSEL.COM– Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Hibah di Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan didapatkan adanya biaya yang dibebankan kepada warga yang sampai puluhan Juta rupiah untuk pembuatan akta hibah.

BeritaLainya:

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

19 jam ago
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

20 jam ago
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

22 jam ago
Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi di Sulsel Terungkap Polda

Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi di Sulsel Terungkap Polda

2 hari ago

Pembayaran yang diserahkan dan diambil langsung oleh Sekdes Desa Maradekaya inisial AMr dengan nominal sampai puluhan juta rupiah dengan dua kali pembayaran rencana akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH).

Dg. Patunru yang sempat ditemui mengungkapkan kekecewaannya meskipun sertifikat sudah ditangan tetapi masih menjadi tanda tanya, apakah memang pembuatan akta hibah dan penerbitan sertifikat PTSL sampai memakan biaya puluhan juta rupiah.

“Saya serahkan uang ke Pak Sekdes sebanyak dua kali, pertama satu juta rupiah sebagai uang panjar dan kedua sepuluh juta sebagai uang pelunasan jadi totalnya sebelas juta semua,”ucap Dg.Patunru dengan rasa kecewa.

Sementara Sekdes Maradekaya, AMr saat dikonfirmasi terkait adanya biaya sebelas juta rupiah mengatakan semua pengurusan akta menggunakan biaya.

“Tabe Sa’ri dlm Pembuatan Akta Apapun Menggunakan Biaya Sementara ini yg sy Urs ada 2 Petak Sawah ini termasuk Semua Biaya Pembuatan Akta & BPHTBx.ini di 2 Tahun uh Lalu klu Tdk salah Ingat, balas chat sekdes Maradekaya melalui whats up,

Saat ditanya terkait biaya yang dikeluarkan sebesar itu, AMr menjanjikan untuk memperlihatkan bukti berkas dan rincian BPHTB namun setelah beberapa hari di tunggu bukti yang dijanjikan tidak kunjung diperlihatkan.

“Belumpi na dapat Arsipx diKec. Krn sy tdk simpangan Arsip BPHTB insya Allah Besok.ucapnya.

Setelah waktu yang dijanjikan, rincian biaya belum dikirimkan karena sedang mendampingi Camat Bajeng di Pabbetengang.

“Klu sy dpt sy kasiki, Pasti sy kirimkangki klu adami BPHTBx,”ucap AMr lewat chat whats up, Selasa (15/04/25).

Janji yang dilontarkan Sekdes Maradekaya dengan menjanjikan akan memperlihatkan rincian BPHTB, sampai berita ini naik belum diterima media ini.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AMr selaku Sekdes Desa Maradekaya adalah perbuatan melawan hukum demi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat dijerat Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami akan kumpulkan semua data – data penyalahgunaan program pemerintah, baik PTSL maupun bantuan – bantuan lain di Desa Maradekaya dan mendampingi warga yang merasa tersolimi untuk membawa kasus ini kerana hukum dengan melaporkan ke APH sehingga orang – orang yang terlibat dalam persoalan ini dapat dilakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ucap anggota LBH Suara Panrita Keadilan, Syamsuddin. Sabtu (18/4/2025)

Post Views: 14
Tags: Gowa
Previous Post

Kunker di Sulsel, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Jemput KSAL Muhammad Ali di Lanud Sultan Hasanuddin

Next Post

Kalapas Makassar Klarifikasi Polemik Kerja Sama Usaha Kuliner di Lapas: Tanggung Jawab Pribadi, Bukan Institusi

Related Posts

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka
Kriminal

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Juni 3, 2026
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung
Kriminal

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026

Recent News

Appi Pastikan Seleksi Baznas Makassar Transparan, 10 Kandidat Bersaing

Appi Pastikan Seleksi Baznas Makassar Transparan, 10 Kandidat Bersaing

Juni 4, 2026
Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Juni 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved