• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Diduga Lalai dari Tanggungjawab, Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi

in Kriminal, News, Pemprov Sulsel, Politik
Diduga Lalai dari Tanggungjawab, Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi

Foto Ilustrasi

100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

TAKALAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disoroti aktivis mahasiswa. Pasalnya, sejumlah pegawai Lapas diduga lalai dari tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aktivis dari Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesian (KAMI), Dudi Kamaruddin menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Kelas IIB Takalar, seperti live TikTok saat tengah menjalankan tugas.

BeritaLainya:

Bongkar Besar Korupsi MBG, Sony Serahkan 26 Nama ke JC

Bongkar Besar Korupsi MBG, Sony Serahkan 26 Nama ke JC

15 jam ago
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional

20 jam ago
Soal Pengumuman SPMB di SMK 4 Yang Viral, Baharuddin Hasan Angkat Suara

Soal Pengumuman SPMB di SMK 4 Yang Viral, Baharuddin Hasan Angkat Suara

1 hari ago
Minta Pencopotan Direktur RS Hikmah, GMP Elit Bersama DPP Elang Timur Siapkan Aksi Jilid 2

Minta Pencopotan Direktur RS Hikmah, GMP Elit Bersama DPP Elang Timur Siapkan Aksi Jilid 2

2 hari ago

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil jelas Peraturan ini mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dimana peraturan ini mengatur tentang kode etik dan kode perilaku pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi.

Dudi menyatakan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan penyampaian Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang menyebut seluruh pegawai Lapas dilarang live TikTok saat menjalankan tugas.

Namun yang terjadi justru berbanding terbalik terhadap yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Sejumlah alasan menurut Dudi Kamaruddin mengapa pegawai Lapas dilarang melakukan live TikTok saat bertugas, misalnya karena kerahasiaan.

“Pegawai Lapas tidak boleh melakukan live TikTok saat bertugas, alasannya yang pertama karena sifat
kerahasiaan, pegawai Lapas memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang narapidana, kegiatan Lapas, dan lain-lain,” ujar Dudi Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (12/3/2025).

Untuk itu, ia menegaskan agar Kepala Lapas Kelas IIB Takalar segera dievaluasi sebab diduga tidak mampu mendisiplinkan anggotanya.

“Evaluasi Kalapas karena tidak mampu mendisiplinkan anggotanya atau mutasi anggota Lapas yang melanggar aturan,” sambung Dudi

Dudi bahkan mengaku memiliki sejumlah data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Takalar lainnya.

“Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan aksi protes terhadap problem yang terjadi di Lapas Takalar. Selian yang kami sampaikan, kami masih memiliki sejumlah data lainnya, terkait perbuatan pegawai Lapas Takalar yang menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi melalui selulernya Kalapas Takalar belum menjawab pertanyaan media,

“Hingga berita ini turun, Belum ada konfirmasi balik dari pihak kalapas(**)

Post Views: 7
Tags: Kalapas takalar
Previous Post

Sertijab Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Resmi Gantikan Indira Yusuf Ismail

Next Post

Polisi Sidak Pasar Sentral Bulukumba, Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran

Related Posts

Bongkar Besar Korupsi MBG, Sony Serahkan 26 Nama ke JC
Kriminal

Bongkar Besar Korupsi MBG, Sony Serahkan 26 Nama ke JC

Juni 10, 2026
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional
Kriminal

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional

Juni 10, 2026

Recent News

Appi Siap Dukung Penuh Sensus Ekonomi Nasional 2026 Sulsel

Appi Siap Dukung Penuh Sensus Ekonomi Nasional 2026 Sulsel

Juni 10, 2026
Makassar Dibidik Jadi Pusat Investasi Indonesia Timur oleh Uni Eropa

Makassar Dibidik Jadi Pusat Investasi Indonesia Timur oleh Uni Eropa

Juni 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved