• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Sidang Perdana, Tiga Owner Skincare Pakai Rompi Merah Tua

in Kriminal, News
Sidang Perdana, Tiga Owner Skincare Pakai Rompi Merah Tua
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

BeritaLainya:

Nekat Bakar Rumah Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Ditangkap

Nekat Bakar Rumah Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Ditangkap

11 jam ago
Dilapor Sejak April 2024, Kasus Pungli UNM Diduga Jalan di Tempat

Dilapor Sejak April 2024, Kasus Pungli UNM Diduga Jalan di Tempat

1 hari ago
Diduga Cemarkan Nama Baiknya di Facebook, Ketua Elang Timur Lapor Polisi

Diduga Cemarkan Nama Baiknya di Facebook, Ketua Elang Timur Lapor Polisi

2 hari ago
Cetak Bhayangkara Berintegritas & Profesional, Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II

Cetak Bhayangkara Berintegritas & Profesional, Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II

2 hari ago

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

(SUMBER : KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL)

Post Views: 39
Tags: Humas kejatiSidang perdanaSidang perdana skincareSkincare Abal abal
Previous Post

Kapolri Ajak Buruh Berpartisipasi Dalam Upaya Pemerintah Memperluas Lapangan Pekerjaan

Next Post

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Pasir di Drainese Kelurahan Ini

Related Posts

Nekat Bakar Rumah Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Ditangkap
Bulukumba

Nekat Bakar Rumah Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Ditangkap

Juli 22, 2026
Dilapor Sejak April 2024, Kasus Pungli UNM Diduga Jalan di Tempat
Kriminal

Dilapor Sejak April 2024, Kasus Pungli UNM Diduga Jalan di Tempat

Juli 21, 2026

Recent News

Dukung Penuh Sikap Dewan Pers, Elang Timur Jaga Marwah Jurnalis

Dukung Penuh Sikap Dewan Pers, Elang Timur Jaga Marwah Jurnalis

Juli 22, 2026
Jalur Khusus IBK Nitro Buka Peluang Kuliah Bagi Anak Pedagang

Jalur Khusus IBK Nitro Buka Peluang Kuliah Bagi Anak Pedagang

Juli 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved