MAKASSAR, LINKSATUSUSEL.COM– Baru baru ini viral di bahas soal gas Elpiji di beberapa media online. Bahkan di Tiktok pun heboh. Dengan pernyataan Menteri keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan subsidi sekitar Rp30.000 per tabung untuk LPG 3 kg. Dengan subsidi sebesar itu, seharusnya harga jual yang diterima masyarakat hanya Rp12.750.
Seperti di lansir di beberapa media online, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa harga LPG 3 kg di masyarakat bisa mencapai Rp22.000 hingga Rp45.000 per tabung, padahal harga sebenarnya hanya sekitar Rp12.700.
Hal ini terungkap dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu, di mana ia mempertanyakan bagaimana subsidi yang sudah diberikan oleh pemerintah bisa tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan masyarakat jauh lebih tinggi, bahkan hingga hampir empat kali lipat dari harga aslinya di beberapa daerah seperti Kalimantan Timur dan blitar,” ungkapnya
Dari berita beredar, tentu jadi pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat. Sepertinya warga ini contohnya membeli gas elpiji sekitar 20.000 bahkan ada yang berjualan mencapai 22.000 ribu,” kata Harmoko yang akrab di sapa Moko
Dia juga tidak habis pikir, Kalau menteri keuangan kaget. justru kami lah masyarakat kecil kaget jika ternyata harga gas yang sebenarnya ternyata hanya 12.750 per tabungnya,
“Kan aneh, harga 20.000 ribu sejak dari dulu bukan baru kali ini,” sambung dia Minggu (2/2/2025)
Kami berharap, bukan hanya menteri keuangan saja yang kaget tapi semua menteri-menteri bisa kaget melihat kondisi kehidupan sosial masyarakat kecil di bawah
Fenomena ini membuat banyak masyarakat dan netizen berkomentar. Seperti yang datang dari akun @fidelzidan dalam video yang di unggah dia menyebutkan Bu menteri aja kaget gimana kita rakyatnya.
Sementara dalam berita lain bahwa rencana gas elpiji tidak lagi dijual bebas mulai 1 februari 2025 pengecer tidak diperbolehkan menjual kecuali mereka terdaftar sebagai pangkalan sub penyalur resmi Pertamina
Seperti yang di posting media kontan.co.id. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliat Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem online single Sub mission (OSS)








