• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Bulukumba

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak

in Bulukumba, Daerah, Kabupaten
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM — Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis (21/3/2024) kemarin.

BeritaLainya:

Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

11 jam ago
Tombolopao Dikunjungi Kapolresta Gowa, Personel Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik

Tombolopao Dikunjungi Kapolresta Gowa, Personel Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik

1 hari ago
Polres Maros Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan

Polres Maros Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan

1 hari ago
Tak Sekadar Kunker, Kapolresta Gowa Bersama Tripika Tombolopao Bawa Bantuan untuk Warga

Tak Sekadar Kunker, Kapolresta Gowa Bersama Tripika Tombolopao Bawa Bantuan untuk Warga

1 hari ago

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di dampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Dalam Rilisya Kapolres menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua tersangka tersebut yakni MJ (21) alamat Jl.Titang Raya Kel.Ela-ela Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan MF (19) alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kec.Gantarang Kab. Bulukumba.

Sedangkan dua pelaku yakni AD dan MR saat masih dalam pengejaran (DPO) Pihak Kepolisian.

Korban dalam kejadian ada dua orang yakni RZ (17) dan AB (15) keduanya warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Kapolres lalu menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan yang berawal dari empat pelaku berteman saling berboncengan dari Desa Palambarae menuju Kota Bulukumba, di jalan Poros desa tersebut para pelaku berpapasan dengan kedua korban yang saat itu juga berboncengan.

Para pelaku lalu memutar balik sepeda motornya dan mengejar kedua korban hingga ketempat kejadian di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae.

Saat di TKP pelaku AD (DPO) melepas anak busur kearah korban RZ namun hanya mengenai jaketnya, kemudian tersangka MJ memarangi korban RZ dan mengenai bahu atas bagian kanan, selanjutnya MJ kembali memarangi korban AB dan mengenai lengan kanannya.

“Kedua korban lalu berlari ke area persawahan menyelamatkan diri, keempat pelakupun meninggalkan TKP setelah melakukan penganiayaan itu,” Ujar Kapolres

Kapolres juga menyebutkan perang masing-masing yakni tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, MF berperan membonceng pelaku AD, Pelaku AD (DPO) membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh dan MR (DPO) berperan membonceng tersangka MJ.

Sebilah parang panjang yang digunakan tersangka memarangi kedua korban bersama 3 unit sepeda motor serta anak busur disita penyidik sebagai barang bukti.

“Terkait penyebab atau motif para tersangka melakukan penganiayaan itu dilatar belakangi adanya selisih paham, korban dengan tersangka saling ejek di media sosial beberapa hari sebelumnya.” Ungkap Kapolres.

“Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Tutup Kapolres.

Post Views: 63
Previous Post

Kejati Sulsel Beri Penghargaan Danny Pomanto: Role Model Kepala Daerah

Next Post

Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, 2 Kapolsek dan Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

Related Posts

Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Bulukumba

Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Agustus 23, 2026
Tombolopao Dikunjungi Kapolresta Gowa, Personel Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik
Gowa

Tombolopao Dikunjungi Kapolresta Gowa, Personel Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Hadiri Maulid, Munafri Serukan Penguatan Ukhuwah dan Kerukunan di Makassar

Hadiri Maulid, Munafri Serukan Penguatan Ukhuwah dan Kerukunan di Makassar

Agustus 23, 2026
1.600 Lebih Kafilah Siap ke Makassar untuk MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

1.600 Lebih Kafilah Siap ke Makassar untuk MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Agustus 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved