LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yahdyn menjelaskan bahwa kehadiran Sentra Gakkumdu telah diamanatkan dalam Pasal 886 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kami juga telah berkordinasi dengan penegak hukum lainnya, agar dapat menyatukan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu apabila terjadi. Sabtu 10/02/2024.
Kejaksaan dengan sentra Gakkumdu hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya di 810 TPS, untuk melakukan pengawalan dan pemantauan agar proses demokrasi terlaksana baik, Pemilu yang damai jujur dan adil bisa tercapai,” ucapnya.
Kajari juga menegaskan siap mengawal Badan Pengawasan Pemilu dalam menjalankan tugasnya, untuk melakukan pengawasan dalam kontestasi pemilu 2024, serta bagian dari upaya preventif Kejaksaan, apabila nanti di lapangan ditemukan adanya potensi pelanggaran Pemilu.
Maka Kejaksaan sudah melakukan langkah proses analisis preventif yang dilakukan di seluruh Kecamatan dan Desa. Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku,” Jelasnya.
Hal itu disampaikan Kajari Lutim saat memberikan sambutan pada giat apel siaga pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur di lapangan Merdeka, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Laporan: Rudiyanto











