LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yahdyn, saat turun di lokasi proyek peningkatan jalan desa kawata ke ledu-ledu memberikan ultimatum kepada kontraktor Proyek Peningkatan jalan poros Kawata Ledu-ledu kecamatan Wasuponda. Rabu, 06/12/2023.
Hal itu disampaikan kajari Lutim kepada petugas pengawas proyek tersebut, harus tepat waktu tidak ada kompromi sesuai yang tertera dalam kontrak kerja, saat turun langsung ke lokasi proyek peningkatan jalan poros kawata ledu-ledu.
Pada saat di lokasi proyek Kajari Luwu Timur Yahdyn, ketemu dengan salah seorang pengawas proyek dan memberikan ultimatum kepada pengawas proyeknya agar di tanggal 21 Desember 2023, proyek tersebut harus tuntas di kerjakan.
Yahdyn, apabila di tanggal 21 tersebut, proyek peningkatan jalan tidak selesai di kerjakan, maka tidak ada lagi kompromi.
“Saya tidak mau tahu proyek ini harus selesai di tanggal 21 ini, kalau tidak selesai tepat waktu maka kami akan melakukan pemeriksaan, Ungkapnya.
Yahdyn juga menekankan, pihaknya akan memutuskan pendampingan proyek tersebut, dan akan memproses lebih lanjut, dan tidak ada politik di dalamnya yang jelas proyek peningkatan jalan poros kawata ledu-ledu harus selesai tepat waktu. Tegas Yahdyn.
Laporan : Rudiyanto





