LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Polsek Burau gelar Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana pembakaran rumah, ke Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis 23/11/2023.
Unit Reskrim Polsek Burau, Kanit Reskrim IPDA Hendra Setiawan Hilal, M.SH, bersama dengan Banit Reskrim AIPDA Wahyudi dan BRIPDA Rifhaing, Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana pembakaran rumah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1 KUHPidana.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Ajun Jaksa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Abdi Crystian Taringan SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VII/2023/ SPKT/ POLSEK BURAU/ POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Juli 2023 .
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/VIII/Res. 1.13./2023/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2023.
SURAT KAJARI LUWU TIMUR, Nomor: B-633/P.4.36.8/Eku.1/11/2023, tanggal 21 November 2023, Perihal hasil penyidikan sudah lengkap.
BP.2/03/XI/Res.1.13./2023/Reskrim, tgl 23 November 2023.
Adapun identitas tersangka Nama : M.SAMSUL HADI Bin H.M SAMURI alias SAMSUL, Tanggal lahir : Banyuwangi, 16 Juli 1967, Umur : 56 Tahun, Agama : Islam, pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Satu Desa Sukamukti Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, tutup Bripka A. Taufik, Kasi Humas Polres Lutim
Laporan : Rudiyanto







