LUTIM, LNKSATUSULSEL.COM–Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menerima permohonan sengketa dari DPC Partai Gelora Kabupaten Luwu Timur terhadap KPU Luwu Timur terkait dengan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Rabu, 22/11/2023.
Bahwa Permohonan tersebut telah dilakukan verifikasi formil dan materil lalu selanjutnya di register dengan nomor 001/PS.REG/73.7324/XI/2023 dan selanjutnya dilakukan tahapan mediasi antara Pemohon DPC Partai Gelora Kabupaten Luwu Timur dan termohon KPU Luwu Timur. Adapun hasil mediasi yang dilaksanakan pada tanggal menyatakan tidak sepakat dan dilanjutkan kepada proses Adjudikasi.
Bahwa pelaksanaan Adjudikasi mulai dilaksanakan dengan agenda pembacaan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon lalu selanjutnya adjudikasi dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan alat bukti.
Bahwa Pemohon telah mengajukan bukti berupa fotokopi surat dengan meterai cukup dan dileges serta diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 dan Termohon telah mengajukan bukti berupa fotokopi surat dengan meterai cukup dan telah dileges serta diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-10, serta Pemohon juga mengajukan 2 orang saksi yaitu Ismail Maf selaku Admin SILON Partai Gelora Luwu Timur dan Ismail S. selaku LO Partai Gelora Luwu Timur dan Termohon juga mengajukan 2 Orang Pemberi Keterangan yaitu Upi Hastati selaku Anggota Provinsi Sulawesi Selatan dan Herman selaku Admin SILON KPU Luwu Timur.
Bahwa pelaksanaan Adjudikasi selanjutnya pihak Pemohon dan Termohon selanjutnya mengajukan kesimpulan secara tertulis dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu masing-masing pada tanggal 17 November 2023
Bahwa pelaksanaan Adjudikasi selanjutnya Pembacaan Putusan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Luwu Timur MEMUTUSKAN Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya






