LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Pada hari ini senin,13 Nopember 2023, Pukul 14.45 Wita, di Dusun Parerung Desa Marabuana Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu, Personil Polsek Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Iwan Rahman, melakukan penangkapan pelaku penganiayaan.
Adapun Identitas Pelaku Penganiayaan yang menggunakan sebilah parang atas nama Andi Cahyono, Umur 30 tahun, pekerjaan sopir, Alamat Dusun Karang anyar Desa Mulyasri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku dilakukan penangkapan setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban atas nama Sirjon
Umur 40 tahun, Pekerjaan Petani,
Alamat Dusun Surya sakti, Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni
Kejadian tersebut pada Hari Minggu 12 Nopember 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Sebuah Warung Ballo di Desa Balaikembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Dimana setelah kejadian tersebut pelaku penganiayaan langsung melarikan diri namun dari hasil penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku, sehingga pada hari Senin 13 Nopember 2023 sekitar Pukul 14.45 Wita personil berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah keluarganya yang berada di Dusun Parerung Desa Marabuana Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu.
Adapun personil yang ikut dalam giat penangkapan tersebut sebagai berikut, Aipda Iwan Rahman (Kanit Reskrim), Aipda Budi Setiawan.M (Kanit Provost), Bripka Munir (Unit Intelkam) Polsek Mangkutana dan Saat ini pelaku dibawah ke Polsek Mangkutana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kasi Humas, Bripka A. Taufik.
Laporan : Rudiyanto.












