LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Bertepatan dengan Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 72 tahun pada hari ini, kejaksaan negeri Luwu timur telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 377.339.000,-. Ujar Kajari, Senin, 08/05/2023.
Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 377.339.000,- berhasil dikembalikan ke Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tahun anggaran 2022.
Lanjut, pada kegiatan Penerangan Jalan Umam (PJU) Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022, dan pengembalian anggaran akan disetorkan ke rekening Pemerintah, lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan nomor rekening : 218901000523307.
Adapun himbauan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yahdy, SH, MH, kepada seluruh masyarakat lutim, agar tidak mempercayai oknum atau pihak manapun juga, yang meminta sesuatu mengatasnamakan Kajari, para kasi atau pegawai kejaksaan, jika menemukan hal yang demikian langsung saja menghubungi Kejaksaan Negeri Luwu Timur di jalan Soekarno Hatta puncak indah Malili.
Laporan : Rudiyanto.












