MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Eks Direktur RSUD Daya kota Makassar yang telah buron selama lima tahun berhasil di tangkap tim TABUR Kejaksaan Agung (Kejagung RI) di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, (18/1/2023).
ST. Saenab, buronan asal Sulawesi Selatan itu merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran Rp. 3.900.000.000.00,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018.” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Soetarmi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,- (Delapan ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).” Ujar Kamis kemarin (19/1/2023)
Menurut Soetarmi, Eks Direktur RSUD Daya Makassar tersebut sudah menjadi buronan lebih kurang lima tahun, sehingga dimasukkan dalam DPO.
“Dimasukkan dalam DPO, pasca diamankan terdakwa ST Saenab dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.” Tutup Soetarmi.
Sementara itu, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(**)
Sumber Idntimes.id







