LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Dimana kejaksaan negeri Luwu timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika dihalaman kantor kejaksaan negeri Luwu timur. Rabu, 21/12/2022.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan negeri Malili-luwu timur periode tahun 2021-2022.
Dimana turut hadir, AKBP Silvester MM, Simamora, SIK,.MH, Kapolres Luwu Timur terlihat ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika dikejaksaan negeri Luwu timur.
Ungkap Vidi Edwin Parluhutan Siahaan, kepala seksi pengelolaan barang bukti dan rampasan Kejari Lutim Pemusnahan sejumlah barang perkara narkotika sebanyak 57 Kasus dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 275,5514 gram, obat THD sebanyak 12,583 butir, tablet Tramadol sebanyak 3,789 butir.
Muhammad Zubair, Kepala kejaksaan negeri Luwu timur, barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara pidana kasus narkoba dan kasus kejahatan umum diluwu timur, dan pemusnahan seluruh barang bukti ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan dari hasil putusan pengadilan Luwu timur. Tutupnya.
Lap. Rudiyanto.







