LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Polda Sulsel menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu Di jalan Matahari Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, “Ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu, 10/12/2022.
Dari tangan kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 21 Saset Plastik bening yang berukuran berat bruto 5,51 gram dalam kantong plastik bening, 9 Saset plastik bening ukuran sedang dengan berat 10,22 gram dan 10 Saset plastik bening berukuran kecil dengan berat bruto 2,86 gram.
Selain itu pula ikut diamankan1 bekas bungkus rokok Bold warna hitam yang dilakban coklat, 8 Saset kosong ukuran sedang, 20 ball Saset kosong, 1 dompet hitam, 3 unit handphone, 1 sendok Sabu.
Kedua terduga tersangka ini masing-masing bernama A. Suliani (40) merupakan warga Desa Penggoli kecamatan Wara Utara dan Yandri annes (39) yang merupakan warga Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
Kasie Humas Iptu Hendrawan menjelaskan, kedua terduga tersangka ini ditangkap di salah satu rumah terduga yang bernama A Suliani di jalan matahari Desa Asuli Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WITA adanya Benda yang disimpan diduga narkoba yang terjadi disalah satu rumah bandar narkoba A,” Jelasnya.
Kemudian lanjut Kasie Humas, anggota Sat Reskrim narkoba melakukan penggerebekan, yang mana dari hasil tersebut dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan selanjutnya petugas membawa kedua terduga pemilik barang Haram tersebut ke Mako Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan.











