MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Kasus kematian MH (40), wanita asal Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal di salah satu hotel di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini pada Rabu (20/5), mengisahkan kepedihan mendalam bagi keluarga korban. Korban ditemukan dengan kondisi mulut dan telinga mengeluarkan darah, serta bekas memar berwarna hijau hingga biru-biruan dari bagian punggung hingga lengan.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata pada Jumat (22/5) menyampaikan bahwa korban tewas setelah diduga dicekoki obat anti nyeri oleh Erick Balthasar (40), teman dekat MH. “Hasil penyelidikan beserta dengan hasil visum korban diduga meninggal akibat overdosis dari obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” ucap Wawan yang dilansir detiksulsel.
Rentetan peristiwa dimulai ketika korban meninggalkan rumah pada Minggu (17/5/2026) dengan izin orang tua, hingga ditemukan tewas di kamar 401 hotel tersebut. Hal ini meninggalkan pertanyaan besar mengingat dari keterangan orang tua dan sepupu korban, MH dikenal sebagai orang yang mahir dalam bela diri.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) Jumadi Mansyur, SH, yang mendampingi keluarga korban mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan kuasa hukum keluarga korban, namun akan tetap mengawal kasus ini hingga tahap pengadilan.
“Ya, LBH MRI akan kawal kasus ini mengingat kondisi keluarga korban trauma berat, belum lagi anak yang ditinggalkan masih ada yang sekolah,” kata Jumadi Mansyur, SH.
Jumadi menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara mendalam kronologi peristiwa mulai dari awal korban pergi ke penginapan hingga proses check-in bersama pria lain. Erick Balthasar (40) telah ditangkap di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea (BTP), Makassar.
Selain itu, dari informasi orang tua korban MH, NR (65) yang tinggal di Samata Gowa menceritakan bahwa saat anaknya meninggalkan rumah membawa uang puluhan juta rupiah. Namun saat ditemukan meninggal dunia, sisa uang yang ada di dompet korban hanya Rp8 ribu. “Ada apa?” sambung Jumadi.
LBH MRI juga meminta polisi segera mengungkap seluruh fakta, melacak dan mengembalikan seluruh uang serta barang milik korban yang raib, serta memastikan tidak ada upaya pelemahan kasus. Keluarga berharap keberadaan pendamping hukum ini bisa memberi ketenangan dan kepastian hukum, agar kematian MH tidak sia-sia dan pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Insya Allah, kasus ini kami terus kawal. Dan rencana pihak dari TIM LBH MRI yang menerima kuasa pendamping keluarga korban akan kami koordinasikan dengan penyidik Polrestabes Makassar,” ujarnya minggu (24/5/2026)
Sebagai tambahan, dari keterangan DY (70), tante korban, serta IP yang merupakan kerabat korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua pelaku yang telah ditahan dan salah satu di antaranya berprofesi sebagai dosen di Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjut dari pihak kepolisian terkait motif pelaku melakukan tindakan mencekoki obat saat korban hingga merenggut nyawa.(**)








